Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi di Polri, Apa Tugasnya?
Presiden Joko Widodo baru saja membentuk korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pembentukan korps ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diteken Jokowi pada Selasa (15/10/2024).

Lalu apa saja tugas dari korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: Frequency - Silent Partner

#Jokowi #Polri #KorpsPemberantasanKorupsiPolri #Korupsi #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau