Jokowi Resmi Berhentikan Heru Budi, Angkat Teguh Setyabudi Jadi Pj Gubernur Jakarta
Kompas
Kompas.com - 17/10/2024, 14:49 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, dan mengangkat Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 125P tertanggal 16 Oktober 2024.
Masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta selesai pada 17 Oktober 2024, namun menurut Ari, usai diberhentikan Presiden Jokowi, Heru Budi tetap menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Fika Nurul Ulya Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa Video Editor: Muhammad Dava Arrifa Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, dan mengangkat Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 125P tertanggal 16 Oktober 2024.
Masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta selesai pada 17 Oktober 2024, namun menurut Ari, usai diberhentikan Presiden Jokowi, Heru Budi tetap menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Musik: Cool Revenge - Jeremy Blake
#HeruBudiHartono #TeguhSetyabudi #PresidenJokowi #jokowidodo #PjGubernurDKIJakarta #Jakarta #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/10/17/09495081/jokowi-resmi-berhentikan-heru-budi-angkat-teguh-setyabudi-sebagai-pejabat