Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polisi Selidiki Pengunggah Video Pembakaran Bendera Merah Putih

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Beredar sebuah video pembakaran bendera merah putih yang di unggah oleh akun facebook yang diduga milik NU pada tanggal 17 Agustus lalu. Pemilik facebook ini merupakan warga Pidie yang kini berdomisili di Horsens Denmark. Sampai saat ini Polda Aceh masih menyelidiki pelaku ataupun lokasi pembakaran bendera merah putih dalam video viral yang beredar di medsos itu.

Baca Juga Polda Aceh Ungkap 38 Kasus Perjudian di Wilayah Hukum Polda Aceh di https://www.kompas.tv/article/321295/polda-aceh-ungkap-38-kasus-perjudian-di-wilayah-hukum-polda-aceh

Setelah beredar dimedia sosial, video ini selanjutnya diunggah kembali oleh akun facebook yang diduga milik TD, warga Pidie Jaya. TD sendiri merupakan narapidana kasus narkoba yang masih menjalani hukuman  di lapas kelas II A Banda Aceh. Polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembakaran bendera itu.

Bagi pemilik akun, apabila terbukti akan di kenakan pasal 28 ayat 2 Undang Undang ITE, karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/321663/polisi-selidiki-pengunggah-video-pembakaran-bendera-merah-putih
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com