Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Purnawirawan Minta Pelaku Penusukan Lembang Dihukum Berat

BANDUNG.KOMPAS.TV, - Kasus tewasnya almarhum M Mubin salah seorang purnawirawan TNI dengan pangkat Letkol yang tewas dengan sejumlah luka tusuk terus mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, Salah satunyadari purnawirawan TNI yang satu angkatan dengan korban yakni Akabri 82.

Mereka meminta pihak kepolisian  terus melakukan penyidikan secara profesional

Sementara itu Kepolisian Daerah Jawa Barat menegaskan proses penyidikan kasus penusukan yang berujung tewasnya purnawirawan TNI, akan dilakukan secara professional.

saat ini kasus telah diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Jabar dan tengah memeriksa 12 orang termasuk rekaman kamera CCTV.

Dari hasil pemeriksaan polisi menemukan fakta baru yakni tidak adanya perkelahian antara korban dengan pelaku sebelum penusukan terjadi.

Sebelumnya pada tanggal selasa 16 agustus kemarin, korban M Mubin yang merupakan purnawirawan TNI meninggal dunia usai ditusuk oleh pelaku Henry Hernandodi, kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Korban mengalami luka lima tusukan di bagian tubuhnya, penusukan yang dilakukan tersangka Henry yang diduga karena kesal, korban tidak terima di tegur oleh karyawannya akibat parkir didepan ruko tersangka.

Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah ini :

IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/320462/...

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/321484/purnawirawan-minta-pelaku-penusukan-lembang-dihukum-berat
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com