Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Kompas
Kompas.com - 14/10/2024, 16:14 WIB
Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025 sebanyak 27 hari. Hal ini tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
"Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari, sama dengan tahun 2024, yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Senin (14/10/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini Video Jurnalis: Zintan Prihatini Video Editor: Zintan Prihatini Produser: Nursita Sari Musik: Depth Fuse-French Fuse #LiburNasional #CutiBersama #Libur2025 #JernihkanHarapan
Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025 sebanyak 27 hari. Hal ini tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
"Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari, sama dengan tahun 2024, yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Senin (14/10/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Nursita Sari
Musik: Depth Fuse-French Fuse
#LiburNasional #CutiBersama #Libur2025 #JernihkanHarapan