Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Daftar Besaran Denda Tilang bagi Pelanggar Operasi Zebra 2024

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menyampaikan para pelanggar lalu lintas akan ditindak melalui tilang elektronik ataupun electronic traffic law enforcement (ETLE). Tetapi khusus pelanggaran-pelanggaran tertentu, petugas di lapangan juga akan diberi kewenangan melakukan penertiban dan penilangan manual. Adapun denda tilang bagi pelanggar lalu lintasnya sendiri, terbilang beragam mulai Rp 250.000 sampai Rp 1 juta tergantung pelanggarannya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/e-n4_XUhLLQ

- https://youtu.be/Gvfg1gv2Uac

- https://youtu.be/Z8prPVN5Rao


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori. K

Penulis Artikel : Ruly Kurniawan

Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala


#news #otomotif #newsotomotif #otomotifindonesia #otomotifkompas #operasizebra #operasipolisi #raziapolisi #2024 #polisi #presisi #operasizebra2024 #jenispelanggaranoperasizebra2024 #tilangmanual #ETLE #tilangelektronik #buktitilang #tilang #pelanggarlalulintas #lalulintas #pengendara #pelanggaranpengendara #autonews #newsupdate #headlinenews #kompascom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau