Putusan Gugatan PDI-P ke Gibran Ditunda, PTUN Tegaskan Tak Punya Agenda Lain
Kompas
Kompas.com - 10/10/2024, 18:32 WIB
Juru bicara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Irvan Mawardi menjelaskan pihaknya tak memiliki maksud agenda lain setelah menunda sidang putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terhadap keabsahan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Majelis ini tidak terikat dengan agenda-agenda apa pun di luar persidangan, kata Irvan Mawardi, Kamis (10/10/2024).
Menurut Irvan Mawardi, PTUN menunda sidang putusan gugatan PDI-P kepada Gibran karena ketua majelis hakim tengah dalam kondisi sakit.
Ini murni karena persoalan kemanusiaan bahwa ketua majelisnya sakit, ungkap dia.
Adapun PTUN menunda sidang putusan gugatan ditunda setelah pelantikan presiden dan wakil presiden pada Kamis (24/10/2024).
Juru bicara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Irvan Mawardi menjelaskan pihaknya tak memiliki maksud agenda lain setelah menunda sidang putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terhadap keabsahan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Majelis ini tidak terikat dengan agenda-agenda apa pun di luar persidangan, kata Irvan Mawardi, Kamis (10/10/2024).
Menurut Irvan Mawardi, PTUN menunda sidang putusan gugatan PDI-P kepada Gibran karena ketua majelis hakim tengah dalam kondisi sakit.
Ini murni karena persoalan kemanusiaan bahwa ketua majelisnya sakit, ungkap dia.
Adapun PTUN menunda sidang putusan gugatan ditunda setelah pelantikan presiden dan wakil presiden pada Kamis (24/10/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Adil Pradipta
#GugatanPDIP #GibranRakabuming #PDIP #JernihkanHarapan