Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Putusan Gugatan PDI-P ke Gibran Ditunda, PTUN Tegaskan Tak Punya Agenda Lain

Juru bicara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Irvan Mawardi menjelaskan pihaknya tak memiliki maksud agenda lain setelah menunda sidang putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terhadap keabsahan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.

Majelis ini tidak terikat dengan agenda-agenda apa pun di luar persidangan, kata Irvan Mawardi, Kamis (10/10/2024).

Menurut Irvan Mawardi, PTUN menunda sidang putusan gugatan PDI-P kepada Gibran karena ketua majelis hakim tengah dalam kondisi sakit.

Ini murni karena persoalan kemanusiaan bahwa ketua majelisnya sakit, ungkap dia.

Adapun PTUN menunda sidang putusan gugatan ditunda setelah pelantikan presiden dan wakil presiden pada Kamis (24/10/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis naskah: Ahmad Zilky

Video jurnalis: Ahmad Zilky

Video editor: Ahmad Zilky

Produser: Adil Pradipta

#GugatanPDIP #GibranRakabuming #PDIP #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau