Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PDI-P Gugat Gibran soal Keabsahan Jadi Cawapres, Berkekuatan Hukum?

Juru bicara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Irvan Mawardi menjelaskan kekuatan hukum terkait gugatan PDI-P terhadap keabsahan Gibran Rakabuming menjadi cawapres.

Tergantung para pihaknya juga, jadi kalau pihaknya siapa pun nanti apa pun keputusannya, ada pihak yang tak puas, karena ini masih perkara biasa, kata Irvan saat ditanya soal kekuatan hukum dari hasil gugatan PDI-P kepada Gibran, Kamis (10/10/2024).

Jadi kalau keputusannya di tanggal 24 Oktober 2024, diputus dan ada pihak merasa tak puas dengan keputusan majelis hakim, dia bisa melakukan banding, ujarnya.

Adapun putusan gugatan PDI-P kepada Gibran Rakabuming sebagai cawapres ditunda karena ketua majelis hakim tengah sakit.

Alhasil, PTUN menunda sidang putusan gugatan ditunda setelah pelantikan presiden dan wakil presiden selama dua pekan atau pada Kamis (24/10/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis naskah: Ahmad Zilky

Video jurnalis: Ahmad Zilky

Video editor: Ahmad Zilky

Produser: Adil Pradipta

#GugatanPDIP #GibranRakabuming #PDIP #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau