Putusan Gugatan PDI-P ke Gibran Ditunda, PTUN: Tidak Terkait Pelantikan Presiden
Kompas
Kompas.com - 10/10/2024, 15:14 WIB
Juru bicara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Irvan Mawardi mengungkapkan bahwa penundaan putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tak ada kaitannya dengan pelantikan presiden.
"Saya selaku juru bicara tak mendapatkan adanya kaitan tanggal 20 (Oktober)," kata Irvan Mawardi, Kamis (10/10/2024).
"Namun, majelis menyampaikan kepada saya bahwa orang sakit tidak bisa dipastikan kapan sembuhnya," lanjutnya.
Adapun keputusan PTUN menunda putusan gugatan PDI-P melawan KPU kepada Gibran sebagai cawapres ditunda karena ketua majelis hakim tengah dalam kondisi sakit.
Oleh karena itu, PTUN memutuskan menunda sidang putusan gugatan terhadap Gibran selama dua pekan atau Kamis (24/10/2024).
Juru bicara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Irvan Mawardi mengungkapkan bahwa penundaan putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tak ada kaitannya dengan pelantikan presiden.
"Saya selaku juru bicara tak mendapatkan adanya kaitan tanggal 20 (Oktober)," kata Irvan Mawardi, Kamis (10/10/2024).
"Namun, majelis menyampaikan kepada saya bahwa orang sakit tidak bisa dipastikan kapan sembuhnya," lanjutnya.
Adapun keputusan PTUN menunda putusan gugatan PDI-P melawan KPU kepada Gibran sebagai cawapres ditunda karena ketua majelis hakim tengah dalam kondisi sakit.
Oleh karena itu, PTUN memutuskan menunda sidang putusan gugatan terhadap Gibran selama dua pekan atau Kamis (24/10/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Adil Pradipta
#GugatanPDIP #GibranRakabuming #PDIP #JernihkanHarapan