Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Putusan Gugatan PDI-P ke Gibran Ditunda, PTUN: Tidak Terkait Pelantikan Presiden

Juru bicara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Irvan Mawardi mengungkapkan bahwa penundaan putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tak ada kaitannya dengan pelantikan presiden.

"Saya selaku juru bicara tak mendapatkan adanya kaitan tanggal 20 (Oktober)," kata Irvan Mawardi, Kamis (10/10/2024).

"Namun, majelis menyampaikan kepada saya bahwa orang sakit tidak bisa dipastikan kapan sembuhnya," lanjutnya.

Adapun keputusan PTUN menunda putusan gugatan PDI-P melawan KPU kepada Gibran sebagai cawapres ditunda karena ketua majelis hakim tengah dalam kondisi sakit.

Oleh karena itu, PTUN memutuskan menunda sidang putusan gugatan terhadap Gibran selama dua pekan atau Kamis (24/10/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis naskah: Ahmad Zilky

Video jurnalis: Ahmad Zilky

Video editor: Ahmad Zilky

Produser: Adil Pradipta

#GugatanPDIP #GibranRakabuming #PDIP #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau