Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PTUN Tunda Putusan Gugatan PDI-P soal Keabsahan Gibran Jadi Cawapres

Juru bicara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Irvan Mawardi mengungkapkan bahwa putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ditunda.

Sengketa ini ditunda dan akan ditetapkan kembali pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 jamnya sama, jam 13.00, kata Irvan Mawardi, Kamis (10/10/2024).

Sebelumnya, Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan PDI-P karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.

PDI-P menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis naskah: Ahmad Zilky

Video jurnalis: Ahmad Zilky

Video editor: Ahmad Zilky

Produser: Adil Pradipta

#GugatanPDIP #GibranRakabuming #PutusanGugatanPTUNDitunda #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau