PTUN Tunda Putusan Gugatan PDI-P soal Keabsahan Gibran Jadi Cawapres
Kompas
Kompas.com - 10/10/2024, 14:57 WIB
Juru bicara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Irvan Mawardi mengungkapkan bahwa putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ditunda.
Sengketa ini ditunda dan akan ditetapkan kembali pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 jamnya sama, jam 13.00, kata Irvan Mawardi, Kamis (10/10/2024).
Sebelumnya, Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan PDI-P karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.
PDI-P menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Juru bicara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Irvan Mawardi mengungkapkan bahwa putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ditunda.
Sengketa ini ditunda dan akan ditetapkan kembali pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 jamnya sama, jam 13.00, kata Irvan Mawardi, Kamis (10/10/2024).
Sebelumnya, Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan PDI-P karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.
PDI-P menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Adil Pradipta
#GugatanPDIP #GibranRakabuming #PutusanGugatanPTUNDitunda #JernihkanHarapan