KPK Peringatkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor agar Kooperatif
Kompas
Kompas.com - 09/10/2024, 16:05 WIB
Setelah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal segera memanggil para tersangka untuk diperiksa.
"Nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sesi konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Meski begitu, belum ada informasi mengenai kapan Gubernur Kalsel itu akan diperiksa KPK.
Namun, Ghufron memastikan, apabila Sahbirin tidak memenuhi panggilan Lembaga Antirasuah, maka namanya bakal dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
"Tidak hadir, kita panggil kembali, maka (kalau) tidak hadir lagi, akan kita DPO-kan," kata Ghufron.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dari OTT di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan pada Selasa kemarin.
Tujuh tersangka itu terdiri dari Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Kemudian ada dua pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa Penulis Naskah: Talitha Yumnaa Video Editor: Talitha Yumnaa Produser: Abba Gabrillin
Setelah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal segera memanggil para tersangka untuk diperiksa.
"Nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sesi konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Meski begitu, belum ada informasi mengenai kapan Gubernur Kalsel itu akan diperiksa KPK.
Namun, Ghufron memastikan, apabila Sahbirin tidak memenuhi panggilan Lembaga Antirasuah, maka namanya bakal dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
"Tidak hadir, kita panggil kembali, maka (kalau) tidak hadir lagi, akan kita DPO-kan," kata Ghufron.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dari OTT di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan pada Selasa kemarin.
Tujuh tersangka itu terdiri dari Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Kemudian ada dua pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Abba Gabrillin
#JernihkanHarapan