Polisi Tangkap WN China yang Kendalikan Situs Judi Online, Perputaran Uang Rp 685 Miliar
Kompas
Kompas.com - 08/10/2024, 17:42 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pihaknya telah menangkap tujuh tersangka termasuk di antaranya satu warga negara China dalam kasus judi online pada Selasa (8/10/2024).
Himawan menjelaskan bahwa WN China berinisial RA ditangkap saat sedang berada di Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, operasional dan server yang dikelola RA berada di China.
Selain itu, Polri juga menangkap 6 orang tersangka lainnya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka rata-rata memiliki peran dalam operasional judi online di Indonesia.
Perputaran uang dalam kasus judi online ini mencapai Rp 685 miliar.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pihaknya telah menangkap tujuh tersangka termasuk di antaranya satu warga negara China dalam kasus judi online pada Selasa (8/10/2024).
Himawan menjelaskan bahwa WN China berinisial RA ditangkap saat sedang berada di Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, operasional dan server yang dikelola RA berada di China.
Selain itu, Polri juga menangkap 6 orang tersangka lainnya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka rata-rata memiliki peran dalam operasional judi online di Indonesia.
Perputaran uang dalam kasus judi online ini mencapai Rp 685 miliar.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adil Pradipta
#KasusJudiOnline #MabesPolri #JernihkanHarapan