Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hakim Se-Indonesia Tuntut Kenaikan Tunjangan 142 Persen

Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid menyampaikan tuntutan agar ada kenaikan tunjangan jabatan sebesar 142 persen.

Fauzan menyoroti soal pengaturan hak dan finansial hakim yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Hari ini kami menyerahkan hasil kajian kami kepada pimpinan Mahkamah Agung, kata Fauzan, Senin (7/10/2024).

Tuntutan hakim se-Indonesia adalah kenaikan, kami minta di angka 142 persen dari tunjangan jabatan yang ada pada tahun 2012, ujar dia.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis naskah: Ahmad Zilky

Video jurnalis: Ahmad Zilky

Video editor: Ahmad Zilky

Produser: Abba Gabrillin

#MK #MahkamahAgung #CutiMassalHakim #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau