Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MA Loloskan Yusuf Mansur dari Gugatan Wanprestasi Rp 98,7 Triliun

Mahkamah Agung (MA) meloloskan Jaman Nur Khotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur dari tuntutan wanprestasi Rp 98,7 triliun yang diajukan Zaini Mustofa. Hal ini tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 2460 K/Pdt/2024 yang diketok hakim agung pada 20 Agustus 2024.

Dalam perkara itu, Yusuf Mansur digugat bersama PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani, dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Wuran Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Quran.

Keempat pihak itu dihukum membayar secara tanggung renteng kerugian/modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh Zaini sebesar Rp 1.264.240.000.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Deta Putri Setyanto (Dandy)

Musik: Drop - Anno Domini Beats

#YusufMansur #Wanprestasi #KasusYusufMansur #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/09/30/10522311/putusan-kasasi-ma-loloskan-yusuf-mansur-dari-gugatan-wanprestasi-rp-987

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau