MA Loloskan Yusuf Mansur dari Gugatan Wanprestasi Rp 98,7 Triliun
Kompas
Kompas.com - 30/09/2024, 21:52 WIB
Mahkamah Agung (MA) meloloskan Jaman Nur Khotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur dari tuntutan wanprestasi Rp 98,7 triliun yang diajukan Zaini Mustofa. Hal ini tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 2460 K/Pdt/2024 yang diketok hakim agung pada 20 Agustus 2024.
Dalam perkara itu, Yusuf Mansur digugat bersama PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani, dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Wuran Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Quran.
Keempat pihak itu dihukum membayar secara tanggung renteng kerugian/modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh Zaini sebesar Rp 1.264.240.000.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis Narator: Wiyudha Betha Dinaragis Video Editor: Agung Setiawan Produser: Deta Putri Setyanto (Dandy)
Mahkamah Agung (MA) meloloskan Jaman Nur Khotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur dari tuntutan wanprestasi Rp 98,7 triliun yang diajukan Zaini Mustofa. Hal ini tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 2460 K/Pdt/2024 yang diketok hakim agung pada 20 Agustus 2024.
Dalam perkara itu, Yusuf Mansur digugat bersama PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani, dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Wuran Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Quran.
Keempat pihak itu dihukum membayar secara tanggung renteng kerugian/modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh Zaini sebesar Rp 1.264.240.000.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Deta Putri Setyanto (Dandy)
Musik: Drop - Anno Domini Beats
#YusufMansur #Wanprestasi #KasusYusufMansur #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/09/30/10522311/putusan-kasasi-ma-loloskan-yusuf-mansur-dari-gugatan-wanprestasi-rp-987