Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Brigjen Mukti Juharsa Disebut di Sidang Harvey, Ini Kata Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, nama Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri ,Brigjen Mukti Juharsa, tidak ada dalam berkas perkara kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk oleh Harvey Moeis.

Hal ini disampaikan Harli, menanggapi fakta persidangan yang menyebutkan bahwa Mukti menjadi admin dari grup WhatsApp dengan nama New Smelter.

"Yang bersangkutan tidak ada sebagai saksi dalam berkas perkara, maka karena yang bersangkutan tidak ada dalam berkas perkara penuntut umun tidak memiliki kewenangan untuk memanggil," ujar Harli di Kejagung, Senin (30/9/2024).


 Simak selengkapnya dalam video berikut ini!

Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Abba Gabrillin
#KorupsiTimah #HarveyMoeis #MuktiJuharsa #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau