Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sampai Diprotes, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim yang 12 Tahun Tak Berubah

Ribuan hakim di seluruh Indonesia berencana melakukan protes dengan cara cuti bersama selama lima hari.

Aksi ini dilakukan karena gaji dan tunjangan mereka tidak mengalami perubahan sejak 12 tahun lalu.

Saat ini, gaji dan tunjangan hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan hakim berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Syakirun Ni'am

Narator: Meiva Jufarani

Video Editor: Galang Wahyu Permata

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Hypnosis - Godmode

#GajiHakim #TunjanganHakim #ProtesHakim #JernihkanHarapan

Artikel terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2024/09/27/06305991/ini-besaran-gaji-dan-tunjangan-hakim-yang-tak-berubah-sejak-12-tahun-lalu 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau