Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PDI-P Pecat Tia Rahmania karena Kasus Penggelembungan Suara

Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengatakan, kader partainya Tia Rahmania dipecat karena terbukti melakukan penggelembungan suara.


Hal ini disampaikannya sembari didampingi oleh politisi PDI-P Erico Sotarduga di kantor DPP partainya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).


Ronny menjelaskan, kasus pemeriksaan Tia telah berlangsung sejak 13 Mei 2024. Pada hari itu, Tia terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan dirinya sendiri.


Setelah itu, politikus PDI-P Bonnie Triyana mengajukan permohonan kepada Mahkamah Partai untuk disidang. Adapun, putusan itu menyatakan bahwa Tia yang berprofesi sebagai psikolog itu melanggar kode etik dan disiplin partai.


Kemudian, PDI-P mengirimkan surat hasil sidang itu kepada KPU pada 30 Agustus 2024. Pada 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDI-P memediakan pelanggaran etik sang psikolog. 


Hasilnya, Tia dinyatakan bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian dari anggota partai. Maka, tanggal 13 September 2024, DPP PDI-P kembali bersurat ke KPU yang menyatakan surat pemberhentian Tia.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Adil Pradipta

Video Editor: Xena Olivia 


#TiaRahmania #TiaRahmaniaDipecat #PemecatanTiaRahmania #JernihkanHarapan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau