Warga Jakarta Layangkan Gugatan ke MK, Minta ada Kotak Kosong di Pilkada 2024
Kompas
Kompas.com - 26/09/2024, 15:34 WIB
Tiga warga Jakarta menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta adanya satu kolom kotak kosong di PIlkada 2024. Mereka menggugat pasal 54C ayat 2 dan pasal 54D ayat 3 UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam gugatannya, mereka meminta adanya satu kolom kotak kosong tidak bergambar dalam Pilkada Jakarta 2024. Permohonan ini diminta karena pasangan calon gubernur Jakarta dinilai bukan dari representasi dan pilihan warga namun dari partai politik.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Singgih Wiryono Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Tiga warga Jakarta menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta adanya satu kolom kotak kosong di PIlkada 2024. Mereka menggugat pasal 54C ayat 2 dan pasal 54D ayat 3 UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam gugatannya, mereka meminta adanya satu kolom kotak kosong tidak bergambar dalam Pilkada Jakarta 2024. Permohonan ini diminta karena pasangan calon gubernur Jakarta dinilai bukan dari representasi dan pilihan warga namun dari partai politik.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Musik: Like That - Anno Domini Beats
#Pilkada #PilkadaJakarta2024 #KotakKosong #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/09/25/21494751/layangkan-gugatan-ke-mk-warga-jakarta-minta-ada-kotak-kosong-dalam-pilkada#google_vignette