Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pejabat Imigrasi Akan Dibekali Senpi Saat Tugas, Menkumham Koordinasi dengan Polri

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memastikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polri untuk pembekalan senjata api (senpi) kepada pejabat Imigrasi.

"Pasti (koordinasi dengan kepolisian) terkait dengan Undang-Undang Darurat Penggunaan Senjata Api," kata Supratman saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2024).

Politisi Gerindra ini mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian yang baru, senjata api bertujuan untuk melindungi aparat selama bertugas.

"Karena kita soal perlindungan aparat Imigrasi juga kan kalau berhadapan kasus-kasus tertentu, nah itu boleh. Tetapi, aturan turunannya nanti akan dijelaskan di PP ataupun yang lain," jelas dia.

Sebagai informasi, sebelumnya Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim telah membeberkan alasan pejabat Imigrasi kini diizinkan membawa senjata api setelah Revisi Undang-Undang (RUU) Imigrasi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) di DPR.

Silmy mengatakan, penggunaan senjata api ini diberikan untuk penegakan hukum lantaran selama bertugas, ada petugas yang gugur akibat diserang warga negara asing (WNA) di lapangan. Selain itu, penggunaan senjata api ini akan diatur secara rinci dalam peraturan menteri (permen).

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Nursita Sari

#JernihkanHarapan #SenpiUntukImigrasi #PetugasImigrasiPakaiSenpi

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau