Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rp 9,19 Triliun Mengucur ke IKN, BuatĀ Apa?

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan terus berlanjut. Hal ini menyusul kucuran dana tahun anggaran (TA) 2025 sebesar Rp 9,19 triliun yang dialokasikan Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membangun IKN.


Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan, dana sebesar itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang berada di ranah Ditjen Bina Marga, Ditjen Cipta Karya dan Ditjen Perumahan.


Untuk bidang Bina Marga, beberapa kegiatan yang akan dilakukan yakni penanganan jalan akses dan di dalam Kawasan Inti Pusat pemerintahan. Di antaranya adalah peningkatan Jalan Kawasan West Residence, President Core dan Sumbu Tripraja, hingga pemenuhan sebagian kebutuhan pembangunan Bandara IKN sisi udara.


Sementara itu, di bidang Cipta Karya, anggaran akan dialokasikan untuk pembangunan kawasan peribadatan, Kantor Kementerian PUPR, jaringan distribusi air, hingga pembanguann pasar dan Puskesmas di kawasan. Hingga saat ini, pembangunan infrastruktur Tahap I IKN telah mencapai progres 93 persen.


Pada Oktober mendatang, akan diresmikan dua tengara (landkmark) IKN yakni Istana Garuda dan Istana Negara. Selain dua gedung megah di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan tersebut, juga ada Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) 1, 3, dan 4 yang ikut diresmikan. Sementara Rumah Susun ASN, 21 tower tuntas Oktober 2024. Sedangkan Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM) akan rampung 28 unit.


Produser: Hilda B Alexander

Narator: Christian Ricko Harianto

Video Editor: Christian Ricko Harianto

Music Background: Summertime - LiQWYD (youtube.com/watch?v=5wkfej2uqd8)


#IKN #IbuKotaNusantara #KucuranDana #PembangunanInfrastruktur

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau