Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gula-gula Investasi IKN

Pemerintah masih terus berusaha untuk mendatangkan investor ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Terbaru, Otorita IKN menggelar agenda Pembahasan Lahan Potensial sesuai dengan Peminatan Investasi Para Calon Pelaku Usaha Pelopor di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Kamis (19/09/2024).


Agenda tersebut dihadiri oleh 11 calon investor pelopor IKN. Otorita IKN juga mengobral kesempatan investasi buat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan badan usaha perseorangan. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, ada 101 dari 493 persil lahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang ditawarkan.


Kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di IKN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.


Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi investor yang mau menanamkan modalnya di ibu kota negara baru tersebut. Insentif pajak buat para investor IKN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan Dan Kepabeaan Di Ibu Kota Negara. 


Produser: Hilda B Alexander

Narator: Christian Ricko Harianto

Video Editor: Christian Ricko Harianto

Music Background: Bird Song - Roa (youtube.com/watch?v=kAX6bYo5dko)

Thumbnail Background: Dokumen OIKN


#IKN #IbuKotaNusantara #InvestorIKN #ObralLahanIKN

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau