Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Warga Terdampak IKN Dapat Ganti Rugi dan Relokasi Lahan

Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang diketuai oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun menggelar penyuluhan pelaksanaan reforma agraria tahap I di atas HPL Badan Bank Tanah.


Pada tahap I ini, pelaksanaan reforma agraria difokuskan pada subyek terdampak pembangunan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Jalan Tol IKN Seksi 5B. Sebanyak 129 orang yang merupakan subyek calon penerima reforma agraria tahap I diundang dalam kegiatan tersebut.


Marbun mengatakan, penyuluhan ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan untuk mempercepat implementasi reforma agraria. Dia optimistis masyarakat yang menjadi subjek penerima reforma agraria akan merasakan manfaat ekonomi yang luar biasa. Terlebih ada Bandara IKN yang bisa didarati oleh pesawat berbadan lebar (wide body).


Sementara itu, Team Leader Project PPU Syafran Zamzami menyampaikan, Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan reforma agraria sebaik mungkin. Sehingga, masyarakat sudah memiliki akses yang layak usai direlokasi. Penyediaan obyek relokasi tahap 1 ini sebagai bentuk dukungan Badan Bank Tanah dalam menyukseskan program Reforma Agraria, dengan memberikan kemudahan akses berupa pembukaan badan jalan.


Produser: Hilda B Alexander

Videographer: Hilda B Alexander & Christian Ricko Harianto

Narator: Christian Ricko Harianto

Video Editor: Christian Ricko Harianto

Music Background: Whistle - Scandinavianz (youtube.com/watch?v=X3uRV0HMfv8)


#IKN #IbuKotaNusantara #BadanBankTanah #BandaraIKN

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau