Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Danpuspom TNI Melirik Mobil Listrik Polantas

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto sempat dibuat penasaran dengan mobil listrik milik polisi lalu lintas (polantas).


Hal itu terjadi saat dirinya meninjau kesiapan pasukan dan armada dalam apel gelar personel dan materiil polisi militer TNI beserta unsur pendukung Pengawalan Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir (Waldallakir) di Markas Besar (Mabes) TNI, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2024).


Pantauan Kompas.com, Yusri mulanya melakukan pemeriksaan armada milik polisi militer (pomal) yang digunakan dalam rangkaian HUT ke-79 TNI.


Ia melihat secara saksama mobil dan motor milik Pomal yang diparkir di lapangan B3 Mabes TNI. 


Setelah selesai mengecek mobil Puspom, ia lalu beranjak melihat beberapa mobil milik Polantas.


Matanya kemudian tertuju ke salah satu mobil Polantas yang menggunakan tenaga listrik. Ia tampak terkesima dengan mobil yang dimiliki oleh Polantas dari Polda Metro Jaya tersebut. 


"Ini untuk fast charging-nya berapa lama?" tanya Danpuspom ke seorang Polantas di samping mobil listrik.


"Siap, untuk fast charging-nya satu jam 30 menit jenderal," jawab Polantas tersebut.


Setelah itu Danpuspom TNI bertanya terkait jarak tempuh mobil listrik. 


Kata Polantas tersebut, mobil listrik berjenis sedan ini bisa mencapai jarak 300 kilometer jika baterai 100 persen terisi.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Abba Gabrillin 


#Danpuspom #TNI #PolisiMiliter #JernihkanHarapan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau