Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Ungkap Tarif Jet Pribadi Kaesang Rp 90 Juta Per Orang

KPK mengungkapkan bahwa tarif tiket jet pribadi yang ditumpangi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, mencapai Rp 90 juta per orang. Kaesang berangkat bersama sang istri, Erina Gudono, serta kakak Erina dan stafnya.

Namun, Kaesang dan rombongan tidak membayar tiket tersebut karena mengaku mendapat tebengan dari temannya yang merupakan pemilik pesawat.

Setelah penggunaan jet pribadi itu menjadi sorotan, Kaesang menyerahkan formulir laporan gratifikasi ke KPK, Selasa (17/9/2024). Dalam formulir itu, KPK melapor sebagai anak penyelenggara negara.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, KPK akan menganalisis laporan tersebut.

Jika KPK menetapkan penggunaan jet pribadi itu sebagai bagian gratifikasi, maka Kaesang harus menyetor uang kepada negara setara harga tiket tersebut, yakni sekitar Rp 360 juta untuk empat orang.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa

Produser: Nursita Sari

#Kaesang #JetPribadi #JetPribadiKaesang #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau