Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kadin Kubu Arsjad Rasjid Tunjuk Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Hukum

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) kubu Arsjad Rasjid akan menggerakkan lima langkah dalam rangka menolak hasil musyawarah luar biasa (munaslub) yang digelar 14 September 2024.


Hal itu disampaikan kuasa hukum Kadin kubu Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva, dalam konferensi pers di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).


Sejumlah langkah itu di antaranya, secara resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar permohonan pengesahan kepengurusan baru dari hasil munaslub tidak segera diproses.


Selain itu, mereka juga akan membawa hasil munaslub yang diduga ilegal ini ke meja hijau.


Sebagai informasi, Musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengganti posisi ketua umum Arsjad Rasjid dengan Anindya Bakrie.


Keputusan itu disampaikan dalam Musnalub Kadin di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).


Usai terpilih menjadi ketua, Anindya Bakrie mengaku siap menjadi mitra pemerintah. Dia akan bekerja dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun pemerintahan Prabowo Subianto.


Meski demikian, terpilihnya Anindya menjadi ketua umum Kadin menggantikan Arsjad Rasjid mendapatkan banyak protes dari anggota Kadin.


Pimpinan Munaslub Kadin, Nurdin Halid mengungkapkan alasan Arsjad Rasjid dilengserkan dari jabatan Ketua Umum (Ketum) Kadin Indonesia.


Menurut dia, Arsjad yang pernah menjadi Ketua Umum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD dilengserkan karena melanggar anggaran dasar Kadin Indonesia.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Abba Gabrillin

Video Editor: Xena Olivia


#KADIN #ArsjadRasjid #AnindyaBakrie #JernihkanHarapan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau