Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ekspresi Datar Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung Usai Divonis Mati

Panca Darmansyah, terdakwa pembunuh empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, hanya diam usai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).


Pantauan Kompas.com, wajah Panca tampak datar setelah pembacaan putusan oleh Hakim Ketua Sulistyo M Dwi Putro.


Menurut kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, kliennya menyadari bahwa dirinya melakukan perbuatan yang salah.


Panca lalu memberikan kepercayaan penuh kepada tim kuasa hukum terkait langkah selanjutnya yang akan diambil.


"Dia (Panca) menerima, lalu berpesan supaya kami bisa memberikan yang terbaik untuk langkah berikutnya," ujar Amriadi.


Adapun Panca dan tim kuasa hukumnya bersepakat mengajukan banding atas putusan hakim. 


Banding akan diajukan dalam waktu dekat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 


"Kami akan mengajukan banding," tutur Amriadi. 

 

Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Nursita Sari 


#PancaDarmansyah #KasusPembunuhan #PembunuhanEmpatAnakKandung #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau