Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hukuman Mati!
Kompas
Kompas.com - 17/09/2024, 13:51 WIB
Panca Darmansyah divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan terhadap empat anak kandungnya.
Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Panca terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Sulistyo M Dwi Putro di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbseut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai dalam dakwan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama," sambung hakim.
Lebih lanjut, Sulistyo mengatakan, tak ada hal yang meringankan hukuman Panca dalam putusan ini.
Jika tak menerima vonis, Panca diperbolehkan mengajukan banding dengan batas waktu tujuh hari.
"Tidak ada hal yang meringankan. Saudara diperbolehkan mengajukan banding atas putusan ini," tutur Hakim Sulistyo.
Panca Darmansyah divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan terhadap empat anak kandungnya.
Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Panca terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Sulistyo M Dwi Putro di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbseut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai dalam dakwan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama," sambung hakim.
Lebih lanjut, Sulistyo mengatakan, tak ada hal yang meringankan hukuman Panca dalam putusan ini.
Jika tak menerima vonis, Panca diperbolehkan mengajukan banding dengan batas waktu tujuh hari.
"Tidak ada hal yang meringankan. Saudara diperbolehkan mengajukan banding atas putusan ini," tutur Hakim Sulistyo.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari, Abba Gabrilin
#PancaDarmansyah #KasusPembunuhan #PembunuhanEmpatAnakKandung #JernihkanHarapan