Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tak Semua Pembangunan Rumah Sendiri Dikenai Pajak! Ini Kriterianya

Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025.


Hal ini sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


Merujuk Pasal 7 Ayat (1) UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulanya berlaku pada 1 April 2022.


Kemudian tarif PPN menjadi 12 persen, yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.


Atas kebijakan tersebut, salah satu pajak yang akan naik adalah PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri. Tapi ternyata ada kriteria-kriteria yang sudah tercantum.


Simak selengkapnya dalam berita berikut!

Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Narator: Anggie Puspariana

Video Editor: Muhammad Dava Arrifa

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

#PPNRumah #PPNBangunRumah #PajakBangunRumah #JernihkanHarapan

Musik: Evergreen - Geographer


Artikel terkait: 

https://www.kompas.com/tren/read/2024/09/14/130000765/bangun-rumah-sendiri-kena-pajak-ini-kriteria-bangunan-yang-dikenakan-ppn-2 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau