Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tak Ditemukan Niat Jahat, Nyoman Sukena Dituntut Bebas Atas Perkara Landak Jawa

I Nyoman Sukena, terdakwa dalam perkara pemeliharaan landak jawa dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (13/9/2024).

Tuntutan itu dibacakan jaksa Gede Gatot Hariawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens area untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak jawa," kata Gatot saat membacakan amar tuntunannya, Jumat.

Selain itu, jaksa juga menarik dakwaannya kepada terdakwa dengan meminta hakim untuk membebaskan Sukena dari pasal tersebut.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Yohanes Valdi Seriang Ginta
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Monica Arum

Musik: Escapism - Yung Logos

#NyomanSukena #LandakJawa #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau