Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Soal Gerakan Coblos 3 Paslon, KPU Jakarta: Mengajak Masyarakat Tidak Memilih Bisa Dipidana

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta menegaskan bahwa ajakan untuk golput, khususnya dengan iming-iming uang bisa berujung sanksi pidana.


Hal itu disampaikan Komisioner KPU Jakarta Astri Megatari di kantornya, Jumat (13/9/2024).


Adapun, Astri menegaskan imbauan itu sebagai tanggapan dari gerakan untuk coblos tiga pasangan calon (Paslon) yang muncul karena sejumlah orang menilai kandidat Pilkada Jakarta tidak mewakili aspirasi warga.


Astri turut mengimbau agar sebaiknya warga tidak melakukan golput saat Pilkada nanti. Lantaran, gerakan golput tidak memengaruhi pemenangan Paslon.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Adil Pradipta

Video Editor: Xena Olivia


#KPUJakarta #PilkadaSerentak #Pilkada2024 #JernihkanHarapan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau