Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menjadi Minoritas dari Minoritas, Ancaman Hilang Nyawa Saat “Dipaksa” Pilih Agama

Sebagian penghayat kepercayaan atau agama lokal sudah lahir sebelum enam agama yang resmi di Indonesia datang di Tanah Air.

Akan tetapi, para penghayat kepercayaan mendapati sejumlah diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari.

Pada tahun 2017, Mahkamah Konstitusi memutuskan adanya kolom agama penghayat kepercayaan di KTP. Langkah tersebut memberi sedikit napas lega. Namun, kesulitan maupun diskriminasi belum terselesaikan sepenuhnya. Mulai dari pendidikan, pernikahan, bahkan hingga pemakaman.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: Mochamad Sadheli
Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia, Mochamad Sadheli
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Mochamad Sadheli

Musik:

#kompascomlab #JernihkanHarapan #PenghayatKepercayaan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau