Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PDIP soal Kader Gugat SK Kepengurusan: Manipulasi untuk Wong Cilik!

Ketua DPP PDI-P bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menanggapi soal pencatutan nama dan tanda tangan lima kader PDI-P untuk menggugat Surat Keputusan (SK) kepengurusan PDI-P ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Ronny menyebut ada upaya manipulatif dengan memanfaatkan wong cilik yang tidak mengerti hukum. Pernyataan itu disampaikan Ronny Rabu (11/9/2024) malam.


Sebelumnya salah seorang penggugat, Jairi mengungkapkan bahwa ia dan empat rekannya tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengajukan gugatan tersebut.


Jairi menjelaskan bahwa ia dan keempat rekannya, hanya diminta menandatangani selembar kertas kosong oleh seseorang bernama Anggiat BM Manalu.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: Tria Sutrisna

Penulis: Tria Sutrisna

Penulis Naskah: Meiva Jufarani

Narator: Meiva Jufarani

Video Editor: Galang Wahyu Permata

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Hypnosis - Godmode

#SKPDIP #PDIPDigugat #RonnyTalapessy #JernihkanHarapan


Artikel terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2024/09/11/21333641/merasa-dijebak-penggugat-sk-kepengurusan-pdi-p-akan-cabut-gugatan-ke-ptunĀ 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau