Lewat RUU Kementerian Negara, Prabowo Bebas Tambah atau Kurangi Kementerian
Kompas
Kompas.com - 11/09/2024, 15:47 WIB
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setuju membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) ke Rapat Paripurna.
RUU Kementerian Negara akan mengubah muatan beberapa pasal UU tersebut jika diterima dalam Rapat Paripurna DPR RI. Dimana dalam salah satu poinnya, mengubah kuota jumlah menteri kabinet.
Pasal 15 RUU Kementerian Negara membolehkan presiden menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara. Ini berbeda UU Kementerian Negara yang membatasi jumlah keseluruhan kementerian hanya sebanyak 34 kementerian termasuk kementerian koordinator.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setuju membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) ke Rapat Paripurna.
RUU Kementerian Negara akan mengubah muatan beberapa pasal UU tersebut jika diterima dalam Rapat Paripurna DPR RI. Dimana dalam salah satu poinnya, mengubah kuota jumlah menteri kabinet.
Pasal 15 RUU Kementerian Negara membolehkan presiden menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara. Ini berbeda UU Kementerian Negara yang membatasi jumlah keseluruhan kementerian hanya sebanyak 34 kementerian termasuk kementerian koordinator.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Erwina Rachmi Puspapertiwi
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Wolf Moon - Unicorn Heads
#RUUKementerianNegara #KabinetPrabowo #MenteriPrabowo #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/09/11/083000065/isi-ruu-kementerian-negara-kabinet-prabowo-bisa-lebih-dari-34-menteriĀ