Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Ungkap Ada Bakal Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, ada satu bakal calon kepala daerah (bacakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Tessa mengatakan, KPK masih memproses surat terkait bacakada tersebut sebelum diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Belum, belum itu (surat ke KPU) masih dalam proses diskusi dan pembicaraan di internal," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/9/2024).

Ia menegaskan, sejauh ini ada satu orang bacakada yang berstatus sebagai tersangka. Namun, Tessa belum membeberkan identitas yang bersangkutan.

"Sepanjang pengetahuan saya yang termasuk di dalam undang-undang yang sudah berstatus terpidana, terpidana itu tentunya yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim," jelas dia.

Sebagai informasi, Komisioner KPU Idham Kholik menyatakan, KPU masih menunggu surat keterangan dari KPK mengenai bacakada yang berstatus tersangka tindak pidana korupsi.

"Sampai pagi ini kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu," ujar Idham di Lapangan Palakali, Kukusan, Depok, Sabtu (7/9/2024).

Idham menjelaskan, KPU tidak memiliki wewenang untuk mengumumkan status tersangka kepada publik, karena proses hukum masih berlangsung di aparat penegak hukum.

Ia juga menjelaskan, selama putusan pengadilan belum inkrah, bakal calon kepala daerah yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi masih dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Penulis: Haryanti Puspa Sari
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Nursita Sari

#JernihkanHarapan #calonkepaladaerahtersangkakorupsi #pilkada2024

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau