Ini yang Bikin Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disanksi Potong Gaji 20 Persen
Kompas
Kompas.com - 07/09/2024, 11:23 WIB
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik ke wakil ketua KPK Nurul Ghufron yakni pemotongan gaji 20 persen. Nurul Ghufron terbukti melanggar etik dengan menggunakan pengaruhnya sebagai pemimpin KPK untuk memutasi pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.
Akibat pelanggaran ini, Dewas KPK menjatuhkan sanksi agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda Video Editor: Dimas Septian Adiyathama Produser: Monica Arum
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik ke wakil ketua KPK Nurul Ghufron yakni pemotongan gaji 20 persen. Nurul Ghufron terbukti melanggar etik dengan menggunakan pengaruhnya sebagai pemimpin KPK untuk memutasi pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.
Akibat pelanggaran ini, Dewas KPK menjatuhkan sanksi agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Monica Arum
Musik: Cosmic Drift - DivKid
#DewasKPK #NurulGhufron #KementerianPertanian #WakilKetuaKPK #JernihkanHarapan
Baca juga:
https://nasional.kompas.com/read/2024/09/06/16071891/nurul-ghufron-terbukti-salah-gunakan-pengaruh-untuk-mutasi-kena-sanksi-etik