Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Peringatan Densus 88, Buat Ancaman "Bom" di Medsos Bisa Berujung Pidana

Detasemen Khusus (Densus) 88 mengingatkan bahwa bercanda atau iseng di media sosial dengan menggunakan kata-kata teror atau ancaman serius, seperti bom atau serangan, dapat berujung pada hukuman pidana.


Sebelumnya, Densus 88 menangkap tujuh orang di sejumlah daerah yang menyerukan provokasi terkait kedatangan Paus Fransiskus lewat media sosial.


Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan, penangkapan itu dilakukan dalam periode waktu 2-5 September 2024. Ketujuh orang itu berasal dari Bangka Belitung, Sumatera Barat, Jakarta, dan Jawa Barat.


Adapun pelaku berinisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS.


Masing-masing pelaku melakukan perbuatan yang berbeda, mulai dari mengunggah narasi provokasi hingga mengomentari siaran langsung kedatangan Paus Fransiskus di YouTube.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Penulis: Kiki Safitri

Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Xena Olivia


#PausFransiskus #Densus88 #CegahTeror #JernihkanHarapan



Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau