Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dihukum Potong Gaji
Kompas
Kompas.com - 06/09/2024, 16:51 WIB
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar kode etik dengan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi, yakni meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) memutasi seorang pegawai.
Dewas KPK pun menjatuhkan vonis berupa sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK selama enam bulan.
"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar dua puluh persen selama enam bulan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang etik di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa Penulis Naskah: Talitha Yumnaa Video Editor: Talitha Yumnaa Produser: Abba Gabrillin
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar kode etik dengan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi, yakni meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) memutasi seorang pegawai.
Dewas KPK pun menjatuhkan vonis berupa sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK selama enam bulan.
"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar dua puluh persen selama enam bulan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang etik di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Abba Gabrillin
#JernihkanHarapan