Ada Paslon Belum Setor Ijazah, KPUD Jakarta: Nanti Statusnya Tidak Memenuhi Syarat
Kompas
Kompas.com - 05/09/2024, 16:35 WIB
Ketua KPUD Jakarta Wahyu Dinata mengungkapkan ada satu pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang belum mengumpulkan ijazah SLTA sebagai syarat administrasi pendaftaran Pilkada Jakarta 2024.
Namun, ia tak menyebut siapa bacagub-bacawagub yang belum mengumpulkan ijazah tersebut.
"Salah satu pasangan calon ya. Nanti silakan (tanya) ke pasangan calon masing-masing," kata Wahyu saat ditemui awak media usai acara Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dalam Pilkada 2024 di kawasan Jakarta Barat, Kamis (5/9/2024).
Ia menilai, ijazah SLTA merupakan syarat utama dan pihak KPUD pun akan mengonfirmasi ke paslon terkait untuk segera melengkapi berkas.
"Yang pasti kami nyatakan untuk hari ini hasilnya bahwa ketiga pasangan calon belum memenuhi syarat dan harus melengkapi dan melakukan perbaikan untuk ke depannya," tegas Wahyu.
Sementara, konsekuensi jika pasangan dimaksud tidak bisa mengumpulkan berkas administrasi hingga hari terakhir adalah akan dinyatakan tak memenuhi syarat.
"Kan kalau ini syarat calon ya, syarat calon kalau gak sesuai ya nanti statusnya bisa tidak memenuhi syarat. Tapi kami yakin tim pasangan calon tentu akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan tahapan tersebut," pungkasnya.
Adapun jangka waktu perbaikan persyaratan administrasi ini berlaku mulai Jumat besok (6/9/2024) hingga Minggu (8/9/2024).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa Penulis Naskah: Talitha Yumnaa Video Editor: Talitha Yumnaa Produser: Adil Pradipta
Ketua KPUD Jakarta Wahyu Dinata mengungkapkan ada satu pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang belum mengumpulkan ijazah SLTA sebagai syarat administrasi pendaftaran Pilkada Jakarta 2024.
Namun, ia tak menyebut siapa bacagub-bacawagub yang belum mengumpulkan ijazah tersebut.
"Salah satu pasangan calon ya. Nanti silakan (tanya) ke pasangan calon masing-masing," kata Wahyu saat ditemui awak media usai acara Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dalam Pilkada 2024 di kawasan Jakarta Barat, Kamis (5/9/2024).
Ia menilai, ijazah SLTA merupakan syarat utama dan pihak KPUD pun akan mengonfirmasi ke paslon terkait untuk segera melengkapi berkas.
"Yang pasti kami nyatakan untuk hari ini hasilnya bahwa ketiga pasangan calon belum memenuhi syarat dan harus melengkapi dan melakukan perbaikan untuk ke depannya," tegas Wahyu.
Sementara, konsekuensi jika pasangan dimaksud tidak bisa mengumpulkan berkas administrasi hingga hari terakhir adalah akan dinyatakan tak memenuhi syarat.
"Kan kalau ini syarat calon ya, syarat calon kalau gak sesuai ya nanti statusnya bisa tidak memenuhi syarat. Tapi kami yakin tim pasangan calon tentu akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan tahapan tersebut," pungkasnya.
Adapun jangka waktu perbaikan persyaratan administrasi ini berlaku mulai Jumat besok (6/9/2024) hingga Minggu (8/9/2024).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta
#PilkadaJakarta #CagubJakarta #Jakarta #JernihkanHarapan