Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Cek Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mulai mengkaji dugaan korupsi pengadaan gas air mata selama tahun anggaran (TA) 2022-2023 di lingkungan Polri yang dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil, Senin (2/9/2024) kemarin.

"Tentunya sebagaimana pelaporan yang masuk, semua pelaporan itu akan dilakukan verifikasi. Service level agreement-nya selama kurang lebih 2 hari. Namun umumnya bisa dilakukan 1 hari," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/9/2024).

Kemudian, kata Tessa, tahapan selanjutnya adalan proses penelaahan.

"Pelaporan dari ICW ini akan ditelaah kelengkapan pelaporannya, kelayakannya untuk bisa ditindaklanjuti ke proses penyelidikan. Atau dimintakan kembali kelengkapan dokumen pendukung kepada pelapor," terangnya.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil yang mendatangi KPK untuk melapor soal dugaan korupsi pengadaan gas air mata terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Pers, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), PSHK, Kontras, Remotivi, ICJR, Greenpeace, dan lain-lain.

"Setidaknya ada beberapa hal terkait potensi penyimpangan yang terjadi. Pertama dugaan persekongkolan tender yang mengarah kepada merek tertentu," kata Koordinator ICW Agus Sunaryanto di Gedung Merah Putih KPK, Senin kemarin.

Kemudian, yang kedua, kata Agus, terkait dengan indikasi mark up atau pemahalan harga yang dilakukan terkait dengan pepper projectile launcher tahun 2022 dan 2023.

"Dugaan indikasi mark up-nya ini mencapai sekitar Rp 26 miliar," kata dia.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Abba Gabrillin

#JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau