Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Respons KCI Terkait Wacana Kenaikan Tarif KRL Berdasarkan NIK

Direksi Operator dan Pemasaran PT Kereta Commuter Indonesia Broer Rizal merespons terkait wacana kenaikan tarif KRL berdasarkan NIK, Senin (2/9/2024).


Broer mengatakan, saat ini pihaknya belum mendapatkan arahan apapun dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).


Ia turut menegaskan bahwa PT KCI hanya akan bertindak sebagai eksekutor kebijakan. Sebab, semua keputusan ada di tangan Kemenhub.


Sebelumnya diberitakan, wacana penyaluran subsidi KRL berbasis NIK tertulis dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan APBN Tahun Anggaran 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk subsidi public service obligation (SPO) sebesar Rp 7,96 triliun pada RAPBN 2025.


Subsidi PSO yang dialokasikan untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan umum di bidang transportasi dan penyediaan informasi publik itu lebih tinggi 0,9 persen atau Rp 71,9 miliar apabila dibandingkan dengan outlook tahun anggaran 2024 sebesar Rp 7,88 triliun. Anggaran belanja subsidi PSO tahun 2025 dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau sebesar Rp 4.797,1 miliar untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api.


Ini antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.


Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak ada kenaikan tarif KRL Jabodetabek dalam waktu dekat.


Demikian juga dengan penerapan tiket KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.

 

Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Abba Gabrillin

Video Editor: Xena Olivia



#PTKCI #KeretaCommuterIndonesia #Kemenhub #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau