Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anies Pertimbangkan Bikin Parpol, Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi?

Mendirikan partai politik (parpol) dapat menjadi jalan bagi politikus untuk bisa mengikuti kontestasi pemilihan umum (Pemilu). Hal ini seperti yang dinyatakan calon presiden dan mantan gubernur Jakarta, Anies Baswedan. Dia memberi sinyal akan mendirikan organisasi masyarakat (ormas) atau parpol usai gagal mengikuti Pilkada 2024.

"Bila untuk mengumpulkan semua semangat perubahan yang sekarang makin hari makin terasa besar dan itu menjadi kekuatan diperlukan untuk menjadi gerakan, maka membangun ormas atau membangun partai baru, mungkin itu jalan yang akan kami tempuh," kata Anies, Jumat (30/8/2024). Lalu, apa saja syarat untuk mendirikan parpol peserta pemilu?

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Erwina Rachmi Puspapertiwi
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Monica Arum

Musik:
Cosmic Drift - DivKid
Puffs - Text Me Records / Social Work
Zoom - Vibe Tracks

#AniesBaswedan #PartaiPolitik #Pilkada2024 #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/09/02/143000565/anies-pertimbangkan-bikin-partai-apa-saja-syarat-yang-harus-dipenuhi-

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau