Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
DPR Minta Kemenhub Beri Penjelasan soal Subsidi Tiket KRL Berbasis NIK

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Roberth Rouw, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan penjelasan terkait wacana pemberian subsidi kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kami kebetulan sedang membahas anggaran dengan Kementerian Perhubungan, jadi besok sebelum bersama Kementerian Perhubungan kami bakal bersama dirjen-dirjen eselon satu, salah satunya dirjen perkeretaapian, kami akan meminta penjelasan, kata Robert di Komplek Parlemen Senayan pada Senin (2/8/2024).

Setelah itu, kami akan koordinasi lagi dan meminta supaya tanggapan langsung dari Kementerian Perhubungan, lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, wacana penyaluran subsidi tiket KRL berbasis NIK tertulis dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan APBN Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk subsidi public service obligation (SPO) sebesar Rp 7,96 triliun pada RAPBN 2025. 

Subsidi PSO yang dialokasikan untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan umum di bidang transportasi dan penyediaan informasi publik itu lebih tinggi 0,9 persen atau Rp 71,9 miliar apabila dibandingkan dengan outlook tahun anggaran 2024 sebesar Rp 7,88 triliun. 

Anggaran belanja subsidi PSO tahun 2025 dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau sebesar Rp 4.797,1 miliar untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api.

Rencana ini dikhawatirkan bakal menaikkan tarif KRL.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!


Penulis naskah: Ahmad Zilky

Video jurnalis: Ahmad Zilky

Video editor: Ahmad Zilky

Produser: Abba Gabrillin

 #KRL #DPR #Kemenhub #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau