Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024, Ini Alasannya
Kompas
Kompas.com - 02/09/2024, 10:08 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal menunda proses hukum yang menyeret calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, instansinya memberhentikan sementara proses hukum calon kepala daerah bukan untuk melindungi pelaku kejahatan.
Itu masih terus berlangsung, saya mau menegaskan dua hal, bukan untuk dimaksudkan hukum untuk melindungi kejahatan, bukan dimaksudkan, kata Harli Siregar, Senin (2/9/2024).
Harli menjelaskan bahwa penundaan proses hukum calon kepala daerah guna menghindari kampanye hitam (black campaign) pada Pilkada 2024.
Namun, yang kedua bahwa kami menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi, ujar dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal menunda proses hukum yang menyeret calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, instansinya memberhentikan sementara proses hukum calon kepala daerah bukan untuk melindungi pelaku kejahatan.
Itu masih terus berlangsung, saya mau menegaskan dua hal, bukan untuk dimaksudkan hukum untuk melindungi kejahatan, bukan dimaksudkan, kata Harli Siregar, Senin (2/9/2024).
Harli menjelaskan bahwa penundaan proses hukum calon kepala daerah guna menghindari kampanye hitam (black campaign) pada Pilkada 2024.
Namun, yang kedua bahwa kami menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi, ujar dia.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Nursita Sari
#Pilkada #KejaksaanAgung #JernihkanHarapan