Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ancaman Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Dipimpin Pejabat Pilihan Presiden

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, penjabat (pj) kepala daerah akan memimpin suatu daerah jika hasil Pilkada 2024 pada wilayah itu memenangkan kotak kosong alih-alih calon tunggal.

"Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya," kata anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (30/8/2024).

Penjabat tersebut dapat berganti-ganti selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Narator: Tantri Febrina Maharani
Penulis naskah: Tantri Febrina Maharani
Video editor: Agung Setiawan
Produser:Mochamad Sadheli

Musik: Drop - Anno Domini Beats

#Pilkada2024 #KotakKosong, #CalonTunggal #Undang-undangPilkada #PenjabatKepalaDaerah #JernihkanHarapan

Artikel:
https://nasional.kompas.com/read/2024/08/31/12502581/jika-kotak-kosong-menang-pilkada-2024-daerah-tersebut-akan-dipimpin-pj

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau