Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gaji Direktur PT Timah Rp 200 Juta, Hakim: Sarapan di Jakarta Malam di London

Gaji jajaran direktur PT Timah Tbk mencapai Rp 200 juta per bulannya.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah yang menyeret mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi hingga Harvey Moeis.  

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto bertanya kepada saksi, yakni mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Agung Pratama.

"Waktu itu Rp 200 juta, Pak," kata Agung dalam persidangan, Kamis (29/8/2024).

Hakim Eko kemudian bertanya kepada saksi lain Direktur Keuangan PT Timah Tbk Vina Eliani. Vina menyebut, gaji direktur utama bahkan bisa menembus angka Rp 240 juta.

"Wow, itu bisa makan pagi, sarapannya di Jakarta, makan siang nanti di Singapura, makan malam nanti di London ya," ujar Eko.

Adapun dalam kasus ini, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah mencapai Rp 300 triliun.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!

Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Abba Gabrillin
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#KorupsiTimah #HarveyMoeis #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau