Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saat Elite Utak-atik Kandidat di Menit Terakhir Pendaftaran Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya. Sebelum diubah, threshold pencalonan sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Keputusan MK mengubah threshold ini tak pelak membuat partai sibuk bongkar pasang kandidat kepala daerah meski pendaftaran sudah dibuka. Siapa saja itu?

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Jurnalis Video: TAL, DEW, Dimas Nanda Krisna

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Narator: Rizkia Shindy

Video Editor: Dimas Septian Adiyathama

Produser: Deta Putri Setyanto (Arum)

Musik: Stellar Wind - Unicorn Heads

#Pilkada #Pilkada2024 #PilkadaJakarta #PilkadaJatim #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau