Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Batal Ajukan Banding Putusan PTUN soal Gugatan Anwar Usman

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang terkait dengan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengakui bahwa sebelumnya delapan Hakim Konstitusi sempat bersepakat untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut.

Namun, keputusan itu bersifat sementara dan diambil ketika para hakim belum secara utuh membaca salinan putusan serta ratio decidendi atau alasan hukumnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

Music by July - John Patitucci

#MK #PutusanPTUN #AnwarUsman #JernihkanHarapan

Artikel terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/28/16275741/mk-batal-ajukan-banding-putusan-ptun-soal-gugatan-anwar-usman

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau