Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang terkait dengan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengakui bahwa sebelumnya delapan Hakim Konstitusi sempat bersepakat untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut.
Namun, keputusan itu bersifat sementara dan diambil ketika para hakim belum secara utuh membaca salinan putusan serta ratio decidendi atau alasan hukumnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Tria Sutrisna Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati Narator: Arini Kusuma Jati Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang terkait dengan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengakui bahwa sebelumnya delapan Hakim Konstitusi sempat bersepakat untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut.
Namun, keputusan itu bersifat sementara dan diambil ketika para hakim belum secara utuh membaca salinan putusan serta ratio decidendi atau alasan hukumnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Music by July - John Patitucci
#MK #PutusanPTUN #AnwarUsman #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/08/28/16275741/mk-batal-ajukan-banding-putusan-ptun-soal-gugatan-anwar-usman