Tipu Korban Capai Rp 4,6 Miliar, Jaksa Gadungan Akhirnya Tertangkap
Kompas
Kompas.com - 28/08/2024, 18:30 WIB
Kejaksaan Agung melakukan penangkapan kepada jaksa gadungan berinisial CAN yang mengaku bekerja di Kejaksaan.
Berdasarkan laporan dari Kejaksaan Agung, CAN telah menipu sejumlah orang termasuk orangtua, istri, pacar, selingkuhan, hingga seorang dosen Universitas Indonesia, dengan total uang yang diperoleh mencapai Rp 4,625 miliar.
Uang hasil dari penipuan dipakai oleh pelaku CAN untuk main judi online dan gaya hidup karena tidak memiliki pekerjaan.
Kejaksaan Agung melakukan penangkapan kepada jaksa gadungan berinisial CAN yang mengaku bekerja di Kejaksaan.
Berdasarkan laporan dari Kejaksaan Agung, CAN telah menipu sejumlah orang termasuk orangtua, istri, pacar, selingkuhan, hingga seorang dosen Universitas Indonesia, dengan total uang yang diperoleh mencapai Rp 4,625 miliar.
Uang hasil dari penipuan dipakai oleh pelaku CAN untuk main judi online dan gaya hidup karena tidak memiliki pekerjaan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Adil Pradipta
#JaksaGadungan #Jaksa #KejaksaanAgungRI #Pilkada #JernihkanHarapan