Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eks Sekjen Ungkap Sederet Calon Ketum PKB di Muktamar Tandingan, Ada Kubu Cak Imin

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy membeberkan sederet nama yang berpotensi menjadi Ketua Umum PKB dalam pemilihan saat muktamar tandingan di Jakarta.

Lukman mengatakan, nama-nama itu merupakan tokoh hebat PKB dan Nahdlatul Ulama (NU).

Beberapa nama di antaranya Khofifah, Saifullah Yusuf, dan Jazilul Fawaid.

Sebagai informasi, Lukman meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tak mengesahkan struktur pengurus hasil Muktamar Bali kubu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Pihaknya mendatangi Gedung Kemenkumham guna menyerahkan tembusan surat untuk Majelis Tahkim PKB kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas, Selasa (27/8/2024).

Dengan adanya konflik internal tersebut, kata Lukman, tidak boleh ada satu pun pihak yang mengatasnamakan PKB sampai terbit keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, kata Lukman, pihaknya juga telah melayangkan surat aduan ke Majelis Tahkim PKB yang berkedudukan sebagai Mahkamah Partai menyangkut konflik di internal partai.

Ia berpendapat, muktamar kubu Cak Imin di Bali menyalahi banyak anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), menyalahi spirit PKB, hingga melanggar ketentuan Undang-Undang Partai Politik.

Lebih lanjut, terdapat banyak aspirasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB yang dibungkam dan dibekukan karena dianggap bertentangan dengan kebijakan partai di bawah kepemimpinan Cak Imin.

Adapun muktamar tandingan direncanakan digelar pada 2-3 September mendatang di Jakarta.

Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.

Penulis: Syakirun Niam

Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Xena Olivia

#PKB #MuktamarPKB #CakImin #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau