Komisi Yudisial Rekomendasikan MA Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Kompas
Kompas.com - 27/08/2024, 08:53 WIB
Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi pemecatan dengan hak pensiun terhadap tiga hakim yang memutuskan vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Tiga hakim yang diberi sanksi itu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko saat memaparkan hasil sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Nabilah Safirah Narator: Nabilah Safirah Video Editor: Dina Rahmawati Produser: Adisty Safitri Musik: Tomorrowville - Josh KirschMedia Right Productions
Tiga hakim yang diberi sanksi itu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko saat memaparkan hasil sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: Tomorrowville - Josh KirschMedia Right Productions
#DiniAfrianti #RonaldTannur #KomisiYudisial #HakimKasusRonaldTannur #JernihkanHarapan